Ponorogo - Sedikitnya ada 1.919 janda baru di Ponorogo pada tahun 2021. Jumlah itu naik dibanding pada tahun 2020 yang mencapai 1.769 janda.
"Ya, memang ada kenaikan. Kurang lebih 200 perkara naiknya," ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Sukahatta Wakano, Rabu (12/1/2022).
Sukahatta juga merinci, dari data tahun 2020 ada sebanyak 498 kasus cerai talak dan 1.412 cerai gugat. Sedangkan di tahun 2021, ada 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat.
Dia menyebut banyaknya perceraian karena faktor pelakor (perebut lelaki orang) atau perselingkuhan. Di sisi lain, juga masalah nafkah lahir yang tidak dipenuhi oleh suami.
"Awalnya karena faktor ekonomi. Mereka (pasangan) sepakat bahwa si pihak perempuan mencari nafkah ke luar negeri, " katanya. Namun, yang di rumah atau si pihak laki-laki, karena kesepian akhirnya selingkuh. Kemudian ketahuan oleh istri yang di luar negeri.
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Juga ada, ekonomi sudah mapan. Pihak perempuan mengajukan perceraian alasannya karena suami tidak pernah memberi nafkah.
"Ada yang cerita bagaimana mau memberi nafkah. Jika mau mengirim nafkah di sini hanya dapat Rp1 juta dikirim ke Taiwan kan tidak harganya," terangnya.
Dia mengaku memang penyumbang terbanyak dari kasus perceraian tersebut yakni orang-orang yang sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerjaan migran Indonesia (PMI). Untuk urutan negaranya yakni Taiwan, Hongkong dan Korea Selatan.
Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
Sedangkan untuk usia rata-rata yang mengajukan perkara perceraian masih di usia produktif, yakni di umur 30-50 tahun.
"Selisihnya lumayan, memang laki laki menahan diri mengajukan cerai dari pada perempuan," tandasnya.