Pixel Codejatimnow.com

Pria di Pasuruan Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 75 Ribu: Untuk Jajan dan Ngopi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Tangkapan layar video CCTV yang merekam aksi pria mencuri uang kotak amal masjid di Pasuruan
Tangkapan layar video CCTV yang merekam aksi pria mencuri uang kotak amal masjid di Pasuruan

Pasuruan - Aksi seorang pria menggondol kotak amal di Masjid Al Muttaqin Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan terekam CCTV. Video CCTV itu pun tersebar.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, Selasa (11/1/2022). Tampak pria yang berpakaian seperti hendak salat itu masuk ke dalam masjid.

Setelah berdiri santai dan mendapati suasana sepi, dia langsung menggondol kotak amal berisi uang Rp 75 ribu dan kabur. Belakangan diketahui pelaku bernama M Safkian (30), warga Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Parlan menyebut, pelaku berhasil diamankan setelah video CCTV merekam aksinya.

"Warga yang tidak ingin peristiwa serupa terjadi, melapor kepada kami. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Safkian berhasil kami amankan di rumahnya," jelas Parlan, Rabu (12/1/2021).

Baca juga:
Pura-pura Wudu, Pria di Lamongan Malah Kuras Seisi Kotak Amal Masjid

Menurut Parlan, karena uang di kotak amal yang dicuri hanya berisi Rp 75 ribu, Safkian tidak dibawa ke mapolsek. Takmir masjid, Pemerintah Desa Kedungboto bersama anggota Polsek Beji mendatangi rumah Safkian untuk menggelar musyawarah.

Upaya itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Selain uang yang dicurinya sedikit, ternyata kondisi mental pelaku juga terganggu.

"Karena barang buktinya kecil dan pelaku dalam gangguan jiwa, sehingga kami, Pemdes Kedungboto sepakat menyelesaikan perkara ini secara restorative justice," ungkapnya.

Baca juga:
Hidayah Ramadan, Maling Kotak Amal Musala di Malang Serahkan Diri

Pelaku dengan didampingi keluarganya kemudian meminta maaf dengan menandatangani surat bermaterai, serta mengembalikan uang masjid sebesar Rp 75 ribu.

"Semua pihak memaklumi. Terkait motif, pelaku mengaku uang itu akan digunakan untuk jajan dan ngopi," tandasnya.