Ponorogo - Seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama atau kepala OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diterpa rumor tak sedap. Namun rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
Kini, seleksi itu sudah memasuki tahap terakhir, di mana sudah ada tiga besar untuk dipilih menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari proses seleksi yang dilakukan, muncul rumor bahwa panitia meloloskan pendaftar yang tidak sesuai aturan. Salah satu peserta yang lolos adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nurhadi.
Di mana peserta dari struktural ada aturan yang harus diikuti ada 12 item. Pada item ke-5, kualifikasi jabatan sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal 2 tahun. Namun pada syarat itu, Nurhadi belum dua tahun menjabat di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Saat ini Nurhadi telah fungsional sebagai guru di salah satu SMA. Namun beredar bahwa adanya SE terkait PTM SMA/SMK pada tanggal 10 Januari 2022 sebagai Kepala Cabang Dindik Jatim. Sedangkan pengumuman lolos seleksi administrasi lelang jabatan, dilakukan pada 24 Desember 2021.
Rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Baca juga:
Istri Sekda Ponorogo Ikut Lelang Jabatan Kepala Baskesbangpol, Bisa Profesional?
"Kalau Pak Nurhadi itu kan mendaftarnya lewat jalur fungsional. Sekarang juga posisinya sudah guru di SMA Babadan. Sebelum mendaftar sudah guru," ujar Agus, Selasa (18/1/2022).
Agus menjelaskan bahwa untuk Nurhadi sudah difungsionalkan kembali oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Di sisi lain, jika ada pertentangan perihal umur, menurutnya hal itu sudah ada aturannya.
"Fungsional yakni 51 tahun maksimal. Tetapi pada PP Tahun 2017 atau 2018 maksimal 55 tahun," tegasnya.
Baca juga:
Lelang Jabatan Kepala Bakesbangpol Ponorogo: Istri Sekda Ikut Bersaing
Agus menambahkan, Nurhadi lolos secara administrasi yang diterbitkan. Bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BKD Provinsi Jatim.
"Saya sudah telepon BKP Provinsi (Jatim), katanya aturan 55 bukan 51 tahun. Mereka menertibkan secara administrasi kita sudah menerima. Tidak ada yang salah. Kita juga koordinasi," pungkasnya.