Pixel Codejatimnow.com

Cegah Perdagangan Daging Anjing, Pemkot Malang Terbitkan Surat Edaran

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto : Humas Kota Malang/Jatimnow.com)
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto : Humas Kota Malang/Jatimnow.com)

Malang - Pemkot Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Kebijakan itu merujuk UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Aturan itu dilakukan karena daging anjing bukan salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat. Harapan kami dari SE tersebut bisa memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang," jelas Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/1/2022).

Masyarakat, lanjut Sutiaji, harus diberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Nantinya, SE juga bisa menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.

Baca juga:
Buka Pelatihan Melinting Tembakau, Pj Wali Kota Malang Harapkan Peningkatan Kualitas

"Isi secara detailnya seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi," bebernya.

Untuk itu masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan non pangan untuk tujuan konsumsi. Para pedagang daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Diumumkan Pekan Ini, Ketua DPRD Berharap Begini

"Agar penerapan ini berjalan maksimal kita akan melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging non konsumsi tersebut. Beberapa waktu lalu kami menemukan 3-4 tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," tutupnya.