Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Buka Hotline Aduan Bagi Korban Penipuan Investasi Alkes Fiktif

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim menggelar rilis ungkap kasus penipuan bermodus investasi alkes fiktif (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Polda Jatim menggelar rilis ungkap kasus penipuan bermodus investasi alkes fiktif (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Polda Jatim membuka layanan aduan bagi korban penipuan investasi alat kesehatan (alkes) fiktif yang dilakukan oleh tersangka Tiara NA (36), warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dibukanya hotline aduan itu karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.

"Kami telah membuat hotline yang telah disiapkan teman-teman untuk laporan di nomor 08132552012. Itu terkait pengaduan adanya korban alkes fiktif, untuk tindak lanjuti perbuatan yang bersangkutan," jelas Gatot, Rabu (26/1/2022).

Baca juga:  Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Fiktif Senilai Rp 30 Miliar

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Gatot berharap masyarakat lebih berhati-hati dan jeli ketika hendak melakukan investasi. Selain itu, masyarakat yang merasa jadi korban penipuan investasi alkes fiktif ini diminta segera melapor.

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

"Jadi bagi masyarakat yang dirugikan silahkan lapor di hotline yang telah kami sampaikan tersebut," ujarnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar penipuan pengadaan investasi alkes fiktif yang beroperasi sejak Tahun 2020. Seorang pelaku, yakni Tiara NA (36) warga Surabaya diamankan.

Baca juga:
Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka Tiara merupakan otak bisnis penipuan tersebut. Dalam aksinya, Tiara meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar dari 6 korbannya yang telah melapor.

"TKP di Surabaya dan ada beberapa tempat di luar Surabaya. Modusnya mengajak orang ikut investasi alkes yang semuanya itu fiktif. Dari aduan masyarakat, kami terima 6 LP (Laporan Polisi) dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih," jelasnya.