Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: Tersangka Tabrak Lari, Pelempar Bondet, SIM Dicabut

Editor : Redaksi  
Tersangka Hadir (37) diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Tersangka Hadir (37) diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berita penangkapan pelaku tabrak lari yang menewaskan sopir dan kernet truk di Tol KM 662.180 A Ruas Madiun - Surabaya, menjadi pilihan pembaca pada Rabu (26/1/2022).

Pelaku berusia 51 tahun asal Brebes Jawa Tengah itu akan dicabut SIM-nya, selain jeratan pasal berlapis oleh Polres Madiun.

Selain dua berita terkait laka lantas di Madiun, berita begal pelempar bondet yang lukai 4 polisi di Pasuruan juga menarik pembaca setia jatimnow.com.

Redaksi merangkum ketiga berita tersebut.

Penabrak Sopir dan Kernet yang Cek Ban di Tol Madiun Ditangkap di Sidoarjo

 

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengaku bahwa pelaku diamankan di Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian pelaku menggunakan truk tronton. Setelah menabrak yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, pelaku kabur.

Baca juga:
Sopir Porsche Tabrak Livina Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Polresta Sidoarjo

Begal Pelempar Bondet yang Lukai 4 Polisi Pernah Beraksi di 150 TKP

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, mengatakan, Hadir ini telah melakukan tindak kejahatan di 6 kabupaten/kota di Jawa Timur sebanyak seratus lebih TKP. Akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi.

"Tersangka ini melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. Meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan," jelas AKBP Raden M Jauhari. Rabu (26/1/2021).

Semua SIM Tersangka Tabrak Lari di Tol Madiun Akan Dicabut

Kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun berbuntut panjang. Tersangka atas nama Sukiman warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dijerat pasal berlapis. Surat Izin Mengemudi (SIM) pria berusia 51 tahun itu akan dicabut.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Tegaskan Proses Hukum Porsche Tabrak Livina Terus Berlanjut

"Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup," ujar Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/1/2022).