Pixel Codejatimnow.com

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp 200 Miliar Lebih

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya dilakukan di Kantor Kejati Jatim (Foto-foto: Humas Pemkot Surabaya)
Penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya dilakukan di Kantor Kejati Jatim (Foto-foto: Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil.

Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda Nomor 17 atau sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak akhirnya selesai dan ditutup.

Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022).

Bahkan saat itu, Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya karena berhasil membantu mengembalikan aset.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda Nomor 17.

Kata Dofir, nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.

"Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota," terang Dofir.

Dofir berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab kalau tidak segera dimanfaatkan, yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan. Sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya.

"Kami sangat bersyukur dan sangat senang," ujarnya.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sangat bersyukur pada hari ini aset di Jalan Pemuda Nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.

Aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 17 atau sisi timur Alun-alun SuroboyoAset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 17 atau sisi timur Alun-alun Suroboyo

Sebelumnya, Pemkot Surabaya saling gugat dengan PT Maspion. Pemkot menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi kalah di PTUN. Sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga:
Penyelamatan Aset Jadi Poin Khofifah Berantas Korupsi

"Tapi alhamdulillah dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot," tutur Wali Kota Eri.

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 17 itu luasnya 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar lebih. Karena kalau dilihat posisinya, sekarang harganya per meter sekitar Rp 100 jutaan. Sehingga kalau 2 ribu meter saja, sudah sekitar Rp 200 miliar.

Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika ada investasi yang masuk, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.

"Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya. Bayangkan kalau misalnya ada investasi yang masuk terus mempekerjakan warga Surabaya dan UMKM bisa masuk di dalam investasi itu, maka saya yakin akan bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya," tegasnya.

Wali Kota Eri juga yakin bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Untuk itu, yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim.

Baca juga:
Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp15 M, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan

"Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan aset tersebut. Nantinya pemanfaatan ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya," ungkap dia.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa aset tersebut akan dikembangkan untuk perluasan Alun-alun Suroboyo. Bahkan, pemanfaatan aset itu ke depannya juga akan meminta pendampingan dari Kejati Jatim, sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran pemkot akan tetap terarah dan tidak menyalahi hukum.

"Perluasan Alun-alun Suroboyo akan tetap ada dan kami tetap meminta pendampingan dari jajaran Kejati Jatim," tambahnya.

Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restu, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga wali kota Surabaya.

"Mohon doa restu," pungkas Alim Markus.