jatimnow.com,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun menunjukkan keseriusannya dalam menata kembali aset negara yang dikelola perusahaan. Mereka melakukan mediasi dengan sejumlah pihak yang selama ini memanfaatkan aset mereka. Mediasi tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Tulungagung. Mereka mengundang perwakilan PT Tower Bersama, Kepala SMA Veteran dan Kepala SMP PGRI.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa langkah penertiban aset ini adalah bagian dari upaya KAI menjaga tata kelola yang baik dan memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai aturan. Mereka mengundang beberapa pihak yang selama ini memanfaatkan aset tersebut.
"Salah satu bahasan utama adalah soal kabel optik milik PT Tower Bersama yang membentang di jalur operasional dan non-operasional milik KAI. Pihak PT Tower Bersama diberikan waktu hingga besok untuk memastikan status penggunaan kabel yang ada di jalur operasional. Apabila kabel masih aktif, kerja sama akan dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun jika tidak aktif, kabel harus dipindahkan, dan PT Tower Bersama wajib membayar biaya pemanfaatan sejak Agustus 2024. Untuk kabel di jalur non-operasional, tenggat konfirmasi ditetapkan besok," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, PT KAI juga melakukan mediasi dengan SMP PGRI dan SMA Veteran terkait pemanfaatan lahan yang mereka gunakan. Kedua sekolah tersebut mengajukan permohonan keringanan pembayaran ke PT KAI. Keringanan tersebut disetujui dan kini sedang diproses melalui skema PKS.
Baca juga:
Ratusan SD Negeri di Tulungagung Tak Mampu Penuhi Jumlah Pagu
"Permohonan keringanan pembayaran dari kedua sekolah disetujui oleh PT KAI, dan kini tengah diproses dalam bentuk draf PKS. Kedua sekolah pun diminta segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk anggaran dasar yayasan mereka," tuturnya.
Pihaknya berharap, penertiban aset ini bisa menjadi bagian dari upaya KAI menjaga tata kelola yang baik dan memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai aturan.
Baca juga:
Ini Peraturan Penggunaan Sound System di Tulungagung
"Penertiban aset ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen kami menjaga aset negara agar digunakan secara sah dan optimal. Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung yang sudah membantu menjadi mediator netral dalam proses ini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77695-lakukan-mediasi-daop-vii-madiun-tertibkan-aset-di-tulungagung