Pixel Codejatimnow.com

Polres Madiun Kota Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Gedung Sekolah

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Madiun Kota kerja cepat mengungkap kasus pencurian spesialis komputer dari sekolah ke sekolah. Kasus tersebut dilaporkan mulai April hingga Juni 2018.

Keempat tersangka berinisial Rap (22) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, DNAP (19) dan MAYF (19) warga Banyudono, Kecamatan Ponorogo, RATH (21) Desa Rejosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

"Kami lacak. Ternyata posisinya di Ponorogo. Kami ringkus masing-masing di rumahnya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu kepada jatimnow.com, Kamis (28/4/2018).

"Begitu mendapatkan informasi tersangka berada di Ponorogo, anggota kami langsung bergerak dan kami mendapatkan beberapa tersangka dan barang bukti,"kata AKBP Nasrun Pasaribu saat menggelar press release di Polres Madiun Kota.

Ia menjelaskan, komplotan pelaku tidak bisa mengelak. Karena dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 6 LCD Samsung, 7 CPU Intel NUC, 6 Keyboard Logitech, 5 mouse Logitech. Selain itu juga mobil Toyota Inova nopol AE 695 SL yang dipakai pada saat mencuri.

Keempat pelaku yang ditangkap, lanjut ia, sudah beraksi di empat sekolah dasar negeri di Kota Madiun, sejak April hingga Juni 2018. Empat sekolah tersebut yaitu, SDN 2 Winongo, SDN Ngegong, SDN Pilangbango, dan SDN Sukosari.

Tidak hanya beraksi di Kota Madiun. Namun, keempat pelaku juga beraksi di kota lain. Dari pengakuannya mereka beraksi di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

"Jadi kemungkinan mereka juga punya jaringan luar kota. Ini sedang kami dalami. Karena pengakuannya juga mencuri di Trenggalek dan Ponorogo," urainya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Nasrun menuturkan, sebelum melancarkan aksinya para pelaku melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi target menggunakan aplikasi peta online.

"Mereka menggunakan teknologi peta online untuk melakukan pengamatan dan pemetaan kondisi sekitar sekolah yang menjadi target,"katanya.

Menurut pengakuan pelaku, beberapa barang bukti hasil curian sudah dijual secara online ke Surabaya dan Jakarta. Meski demikian, pihaknya masih akan mencari barang bukti yang kemungkinan masih disimpan pelaku.

"Sebagian masih ada yang disimpan di rumah tersangka. Saat ini sedang kami periksa,"katanya.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Ia mengaku, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Erwin Yohanes