Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual-Beli Kayu Rp3,6 M

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Petugas dari Kejari Perak saat mengeksekusi Imam Santoso. (Foto:  Zain Ahmad/jatimnow.com)
Petugas dari Kejari Perak saat mengeksekusi Imam Santoso. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual-beli kayu sebesar Rp3,6 miliar. Eksekusi dilakukan setelah Imam divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun, Imam tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (8/2/2022). Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas.

Petugas menciduk bos PT Daha Tama Adikarya ini di kediamannya di kawasan Jalan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya. Meski eksekusi sempat mendapat penolakan, namun berkat kerja keras petugas akhirnya Imam berhasil dibawa menuju kantor Kejari Tanjung Perak.

"Memang sempat dapat penolakan, tapi akhirnya yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Rabu (9/2/2022).

Putu Arya menjelaskan, ekskusi dilakukan setelah Imam dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim MA. Di tingkat kasasi tersebut, Imam diganjar hukuman penjara selama 2 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng) untuk menjalani putusan," jelasnya.

Baca juga:
Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Imam dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Imam yang saat itu berstatus tahanan kota ini lantas mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Di tingkat banding, upaya Imam lolos dari jeratan penjara gagal. Majelis hakim banding justru menguatkan vonis 1 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya. Kemudian mengajukan kasasi.

Namun lagi-lagi upaya Imam Santoso gagal total. Majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti justru mengganjar Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis yang dijatuhkan pada 27 Januari 2022 itu makin memberatkan lantaran di tingkat pertama dan banding, Imam hanya divonis 1 tahun penjara.

Baca juga:
PN Eksekusi Rumah Mewah, Lezatnya Ikan Asap Srikandi, Kondisi Cedera Persik Kediri

Kasus yang menjerat Imam Sansoto berawal saat Willyanto Wijaya (korban) tertarik membeli kayu yang dijual Imam Santoso pada September 2017. Kayu jenis maranti dan kayu rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik itu dibeli dengan harga sebesar Rp3,6 miliar.

Namun usai transaksi dilakukan, terungkap bahwa Imam ternyata tidak memiliki kapasitas melakukan supply kayu seperti yang dijanjikannya. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Imam ke kepolisian.