Pixel Codejatimnow.com

Setiap RT di Ponorogo Dapat Rp10 Juta, Simak Syarat Pencairannya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelontorkan total Rp51,3 miliar bagi 6.842 Rukun Tetangga (RT) di Ponorogo. Kucuran dana itu merupakan realisasi program dana RT yang dicanangkan Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita.

Setiap RT, menurut rencana akan mendapat Rp10 juta setahun. Dana dicairkan dalam beberapa tahap.

"Tapi gak sekali cair. Ada dua tahap ya nanti," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini, Jumat (11/2/2022).

Pada tahap pertama, RT akan mendapatkan Rp7,5 juta, dan dilanjut pada tahap kedua Rp2,5 juta.

"Untuk pencarian tahap pertama per RT Rp7,5 juta, uangnya sudah siap di Kasda. Sementara untuk sisanya Rp2,5 juta nanti akan diberikan di PAK tahun ini," jelasnya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Sebab Jembatan Putus, RT Dapat Rp10 Juta, Disetubuhi Tetangga

Dana yang disiapkan akan digunakan RT penerima untuk 8 kegiatan yang sudah ditentukan Pemkab Ponorogo. Di antaranya, Rp 1 juta untuk sumur biopori, Rp1 juta untuk pengolahan sampah, Rp 1 juta untuk pohon berbunga, Rp2,04 juta untuk Wifi, Rp 1 juta insentif pengurus RT, Rp242 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Rp1 juta untuk rembug RT, dan terakhir penanaman toga sebesar Rp200 ribu.

"Jadi kalau di luar itu tidak boleh ya. Harus sesuai dengan 8 item yang saya sebut tadi," tegas mantan Kasubag Humas Pemkab Ponorogo tersebut.

Baca juga:
Ketua RT Kompak Bantah Pernyataan Armudji Soal Kucuran Dana Rp 187 Juta

Meski demikian, lanjut Fifi, pencairan dana RT antar desa dilakukan pada waktu berbeda. Sebab salah satu syaratnya, Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyelesaikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

"Pencairan dana RT tiap desa tidak sama. Jika sudah merampungkan pengajuan APBDes-nya baru bisa dilakukan pencairan," pungkasnya.