Pixel Code jatimnow.com

Pengusaha di Surabaya Laporkan Wabup Blitar Soal Dugaan Surat Putusan Palsu MA

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: dok jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: dok jatimnow.com)

Surabaya - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. Kepolisian telah melayangkan pemanggilan kepada terlapor. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Rahmat. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Pemanggilan itu berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

"Dari Ditreskrimum kemarin sudah melayangkan panggilan. Tapi beliaunya (Rahmat) tidak hadir, kemungkinan dipanggil tanggal 19 (Februari)," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, pengacara pelapor, Satria W.A Warman mengatakan, pihaknya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim sejak 28 November 2021.

Rangkaian pemeriksaan sudah dijalani. Terkait kasus yang dilaporkan, jelas Satria, yaitu dugaan pemalsuan surat itu dilakukan Rahmat sebelum menjabat wabup. Saat itu, terlapor masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Satria menjelaskan, mulanya Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa'i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181 pada 2018 lalu.

Baca juga:
Sukses jadi Pengusaha Anyaman usai Pugar Makam Tokoh Penari Gandrung Banyuwangi

Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp10 miliar dan dibayar dengan tiga tahap. Dua di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

"Pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad," jelasnya.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Baca juga:
Pengusaha di Kedewean Bojonegoro Lapor Diperas, Pelaku Nyaru Wartawan hingga TNI

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat. Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah.

"Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat," tandasnya.