Malang - Polisi memastikan pihaknya hanya kurang selangkah lagi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap wasit pada ajang Liga 3 saat pertandingan di Stadion Gajayana Malang. Dalam waktu dekat, tersangka akan ditetapkan.
Penetapan merujuk pada pemeriksaan beberapa saksi dan hasil visum terhadap korban. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto menyebut memang ada dugaan penganiayaan dalam laga NZR Sumbersari FC melawan Farmel FC tersebut. Terlebih ada rekaman videonya.
Baca juga: Viral Video Wasit Liga 3 Dikeroyok di Stadion Gajayana Malang
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi-saksi sudah mengacu kepada beberapa orang pelaku sehingga kami nanti melakukan pemeriksaan ulang untuk kami tetapkan tersangka," ucap Bhudi, Rabu (16/2/2022).
Sesuai analisa video yang tersebar di media sosial dan sempat viral, terlihat jelas ada penyerangan dengan cara memukul wasit secara bersama-sama.
Baca juga:
Gol Pesela Lamongan di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Deltras Sidoarjo
"Dari video itu sudah jelas ada penyerangan, adanya pemukulan secara bersama-sama terhadap seorang wasit," tegasnya.
Dari total tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Budi, jika terbukti bersalah maka terancam jeratan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Harapannya dengan adanya ketegasan ini para atlet bisa menjunjung tinggi sportivitas olahraga di Indonesia.
Baca juga:
Persela Lamongan Termotivasi Beri Kekalahan Perdana untuk Deltras Sidoarjo
"Sebab itu sangat perlu. Kami ingin mendukung persepakbolaan agar berkembang. Tapi tolong perilaku yang menciderai sportivitas itu bisa menciderai persepakbolaan," jelasnya.
Sebelumnya aksi penganiayaan ini diduga dipicu ketidakpuasan terhadap putusan pengadil lapangan. Sejumlah pemain dan official NZR Sumbersari diduga terlibat saat laga pada Rabu (9/2/2022) lalu itu.