Pixel Code jatimnow.com

Ribuan Buruh di Jatim Demo, Tuntut Revisi Dana JHT, UMP hingga UMSK

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi (Foto: dok. jatimnow.com)
Ilustrasi (Foto: dok. jatimnow.com)

Surabaya - Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi secara serentak menolak sejumlah aturan yang dianggap tak memihak buruh.

Khusus di Jawa Timur (Jatim) aksi demonstrasi dipusatkan di Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/2/2022). Para buruh itu diantaranya dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi di Jatim akan diikuti sekitar 1000 orang massa buruh.

"Massa aksi mulai bergerak bersama dari kawasan industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya dalam siaran pers.

"Kemudian bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya," imbuhnya.

Buruh akan mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT.

Permenaker ini bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"PP Nomor 60 Tahun 2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015," jelas dia.

Baca juga:
Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami

"Dana JHT bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen. JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," imbuh dia.

Nurudin menambahkan, tidak semua buruh yang kena PHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh pasca-PHK atau hanya untuk sekadar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Selain itu, mereka juga meminta kepada DPRD Jatim untuk mendesak Gubernur merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan membahas ulang UMP Jatim tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

"Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021," katanya.

Lalu, mendesak Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja/serikat buruh.