Surabaya - Praktik mafia tanah di Jalan Tambak Pring, dekat Tol Demak Surabaya, yang merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pelaku yang menjadi dalang diamankan.
Tersangka adalah seorang pria berinisial ADW (56), warga asal Kertosono, Nganjuk yang tinggal di Surabaya. Sementara yang menjadi korban saat ini tercatat 22 orang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Surabaya setelah pihaknya mendapat laporan dari korban hingga dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi tersangka ini telah terbukti melakukan praktik mafia tanah, dengan cara menjual objek tanah milik para korban tanpa izin menggunakan dokumen palsu. Total luas tanahnya 22 kapling dengan luas 2200 meter persegi," terang Anton, Selasa (22/2/2022).
Dalam modusnya, tersangka menjual objek tanah milik para korban kepada orang lain tanpa izin dengan cara menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akta otentik.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Para korban ini memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Pring berdasarkan sertifikat SHM. Selanjutnya diketahui tersangka telah mengkapling dan menjual obyek tanah milik korban kepada orang lain tanpa izin korban selaku pemilik," papar Anton.
"Kemudian dalam hal ini tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut, yakni dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di notaris, di mana tersangka memasukkan dasar atas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu. Tersangka menjual tanah para korban per meternya dari Rp 40-70 juta," tambahnya.
Atas ulah pelaku, para korban pun merugi hingga Rp 40 miliar. Penyidik menduga, korban dari praktik mafia tanah ini tidak hanya 22 orang saja, tapi mencapai ratusan.
Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim
"Dari hasil penyidikan, kami menduga korbannya lebih dari 100 orang. Karena ini dilakukan sejak Tahun 2017. Kami akan terus dalami, kembangkan lagi, termasuk menyelidiki keterlibatan para notaris," tambah Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha.
Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti satu bendel minuta akta (asli akta notaris) perjanjian jual beli dan satu bendel surat petok D. Pelaku dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.