Pixel Codejatimnow.com

PAN Jatim Desak Menag Cabut Ucapan Samakan Azan dengan Gonggongan Anjing

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon (Foto: PAN Jatim for jatimnow.com)
Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon (Foto: PAN Jatim for jatimnow.com)

Surabaya - Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menarik ucapannya yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. "Menag harus segera meralat ucapannya, yang mungkin keseleo lidah," ujar Heri, Kamis (24/2/2022).

Menurut Heri, selama ini kehidupan beragama dan hubungan antar-Ormas Islam di Jawa Timur sudah berjalan harmonis dan saling menghormati. Pihaknya khawatir, pernyataan Yaqut justru menimbulkan kegaduhan karena tafsirnya yang liar.

"PAN yakin sikap terhadap pernyataan Menag ini sejalan dengan sikap Ormas Islam yang lain. Apalagi selama ini kehidupan keagamaan dan hubungan Ormas Islam di Jawa Timur sudah berjalan baik. Jangan sampai terusik dengan pernyataan yang multitafsir dari Menteri Agama," jelas Bendahara DPW PAN Jatim itu.

Selain itu, pernyataan Menag yang multitfasir ini, dikhawatirkan juga akan mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama, sehingga mengganggu konsen pemerintah mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi negara.

"Jawa Timur ini mayoritas santri dan tentu kita tak ingin kehidupan keagamaan menjadi gaduh karena tafsir liar dari pernyataan Menag. Semakin cepat Menag meralat ucapannya, semakin cepat kegaduhan ini bisa diredam dan pemerintah konsen dengan mengatasi kelangkaan miyak goreng," lanjutnya.

Baca juga:
Caleg PAN Bondowoso Jual Ginjal untuk Dana Kampanye

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto juga meminta Menteri Agama untuk meralat ucapannya.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu pernyataan Menag yang menyamakan Azan dengan gonggongan Anjing justru menimbulkan tafsir liar. "Dengan alasan apapun sangat tidak pantas menyamakan Azan dengan gonggongan Anjing,” kata Yandri.

Baca juga:
Respon PAN Jatim Didemo Persatuan Santri: Ndak Ada yang Spesial, Biasa Saja

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.