Pixel Codejatimnow.com

DPRD Jatim Desak Aparat Segera Tangkap Predator Anak

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hikmah Bafaqih. (Foto: Galik Rakasiwi/jatimnow.com)
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hikmah Bafaqih. (Foto: Galik Rakasiwi/jatimnow.com)

Batu - DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak kepada aparat penegak hukum segera melakukan penahanan kepada predator anak. Terlebih dalam dugaan kasus kekerasan seksual Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Kasus ini sudah memasuki masa persidangan kedua. Namun tidak dilakukan penahanan kepada terdakwa yaitu Julianto Eka Putra (JEP).

Keinginan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hikmah Bafaqih ketika ditanya terkait perkembangan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di SPI yang memasuki masa persidangan kedua.

"Itu harus, sebagai bentuk punishment atau hukuman serta pemberian efek jera kepada pelaku. Dan bila terbukti harus diberi hukuman cukup berat, sekarangkan masih proses persidangan di PN Malang. Kita akan memantau kasus itu secara terus menerus," katanya usai memberikan paparan dialog wawasan kebangsaan pada generasi milenial di Kota Batu, Minggu (27/2/2022).

Meski begitu perempuan yang jadi Ketua DPC Perempuan Bangsa (PB) Jawa Timur ini berkeyakinan aparat sudah bekerja dengan baik, melindungi aspek keadilan baik bagi korban maupun keluarga dalam kasus dugaan di SPI Kota Batu.

Baca juga:
Hikmah Sumpah Pemuda Bagi Pelajar SPI

"Hanya saja kita DPRD Jatim berkeinginan kasus serupa tidak terulang kembali. Caranya yaitu lembaga pendidikan maupun dinas pendidikan melakukan pengawasan lebih ketat," tuturnya.

Contoh pengawasan tersebut dengan cara sering mendatangi lembaga pendidikan berbentuk asrama atau pondok pesantren. Asesment juga harus dilakukan secara berkala, cakupannya juga harus lebih luas.

Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah

"Misalnya asesmen tidak hanya dilakukan kepada murid, guru, dan perangkat sekolah. Melainkan juga dilakukan kepada masyarakat sekitar, bagaimana sekolah tersebut. Tertutup atau tidak, dan sebagainya," tegas Hikmah.

Sebelumnya, JEP yang merupakan pendiri SPI mengikuti sidang pertama di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (16/2/2022). Lalu sidang kedua yang rencananya digelar pada Rabu (23/2/2022) ditunda akibat ada hakim yang terpapar Covid-19 varian omicron dan direncanakan akan digelar kembali Rabu (2/3/2022).