Pixel Codejatimnow.com

Perusak Fasilitas Umum Milik Pemkab Jombang Terungkap, Ini Tampangnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Tampang pelaku perusakan fasilitas umum milik Pemkab Jombang (Foto: Humas Polres Jombang)
Tampang pelaku perusakan fasilitas umum milik Pemkab Jombang (Foto: Humas Polres Jombang)

Jombang - Orang tak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya diciduk kepolisian setempat.

Setelah diamankan dan dilakukan identifikasi, orang tak dikenal itu bernama Mar Suud (43), asal Dusun Krikilan, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terindikasi memiliki gangguan jiwa.

"Kondisi pelaku terindikasi gangguan jiwa dan dia orang yang tidak punya tempat tinggal tetap," terang Teguh, Rabu (2/3/2022).

Baca juga:  Orang Tak Dikenal Rusak Pot hingga Rambu di Depan Kantor Pemkab Jombang

Teguh menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Resmob pada Selasa (1/3).

"Kita sempat kesulitan identifikasi pelaku, karena motor pelaku ini tidak ada nopolnya. Jadi kita hanya bisa melacak berdasarkan ciri-cirinya," papar dia.

Menurut Teguh, timnya menemukan kejadian yang hampir serupa beberapa waktu di Kecamatan Wonosalam. Dan saat dilakukan pengecekan, identitas pelaku di lokasi itu mirip.

Baca juga:
PBNU Kecam Penyerangan Kantor PCNU Lamongan: Harus Diusut Tuntas!

"Setelah itu kita lacak dan pelaku berhasil kita amankan di bangunan kosong dekat kantor Kecamatan Wonosalam. Motor yang dipakai beraksi juga kita sita," ungkapnya.

Terkait indikasi pelaku gangguan kejiwaan, Teguh menyatakan bahwa hal itu diperkuat dari keterangannya yang berubah-ubah serta berbelit saat diperiksa. Ditambah dengan keterangan dari tempat pelaku tinggal.

"Jadi dari keterangan yang ada, dia ini depresi karena masalah keluarga, setelah cerai dengan istrinya dan menjual rumahnya juga," tambah dia.

Meski pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, Teguh menyebut kasus itu terus berlanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Baca juga:
Usut Kasus Penyerangan Kantor PCNU Lamongan, Polisi Sisir CCTV

Pelaku tidak ditahan di sel tahanan Polres Jombang, tapi dititipkan ke salah satu rumah penampungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Jogoroto.

"Jadi sambil menunggu hasil tes kejiwaan yang kita lakukan keluar. Kalau memang hasilnya benar gangguan jiwa, otomatis kasusnya nanti kita hentikan," tegas Teguh.

Perusakan dengan kayu itu dilakukan pelaku pada Sabtu (26/2). Fasilitas umum yang dirusak pelaku berada di depan Kantor Pemkab Jombang. Bahkan pelaku sempat melakukan pelemparan ke kantor pemkab.

Akibat ulah pelaku, sejumlah fasilitas berupa satu pot bunga, tempat sampah dan rambu lalu lintas, rusak.