Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sambut Baik Kebijakan Perjalanan Domestik Tanpa PCR

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) - (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto for jatimnow.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) - (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait pelaku perjalanan domestik tidak lagi wajib menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif bagi yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap.

Menurut Ning Ita, bila kebijakan tersebut diterapkan maka akan berdampak baik pada seluruh sektor terutama sektor pariwisata.

"Ini kebijakan yang bagus. Kalau kebijakan tersebut diterapkan tentu saya selaku kepala daerah sangat mendukung karena dua tahun pandemi ini kan sudah membuat seluruh sektor mengalami disrupsi," ujar Ning Ita, Selasa (8/3/2022).

Orang nomor satu di Kota Mojokerto ini berharap segera ada keputusan Presiden RI terkait kondisi pandemi menjadi endemi agar seluruh sektor bisa hidup normal seperti sediakala.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita)Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita)

Baca juga:
Rapid Test Antigen Acak di Ponorogo, 2 Orang Positif Covid-19

Meski penanganan Pandemi Covid-19 terus membaik, Ning Ita tetap meminta kesadaran diri masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) kapanpun dan dimanapun berada.

"Kita syukuri kondisi yang telah membaik ini, kita bisa melakukan berbagai kegiatan yang sudah lebih leluasa daripada sebelumnya. Namun bijaksana tetap melaksanakan prokes kapanpun dan di manapun berada," terangnya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara

Untuk diketahui, kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara. Aturan ini akan segera ditetapkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.