Pixel Codejatimnow.com

Kuasa Hukum JEP Sebut Keterangan Saksi Pelapor Tidak Konsisten

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama timnya ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama timnya ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Sidang kedua kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/3/2022).

Sidang agenda keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Djuanto, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan dan panitera pengganti Mohammad Nasir Jauhari.

Tampak terdakwa JEP hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi pelapor berinisial SDS, juga saksi teman dari SDS.

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang mengatakan bila persidangan hari ini sesuai dengan harapannya. Karena dia menilai ada banyak fakta persidangan yang disampaikan oleh kedua saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu menunjukkan ketidakkonsistenan saat penyampaian keterangan.

"Dari situ kita berhasil menggali kebenaran lalu kemudian ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan lainnya. Antara keterangan satu dengan keterangan lainnya. Itulah yang berhasil kami ungkap di fakta persidangan. Contohnya yaitu berubah-ubahnya terkait waktu kejadian dan bagaimana pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual," ujar Jeffry.

Jeffry mencontohkan ketika waktu kejadian yang berubah-ubah.

"Ketika berdasarkan BAP, saksi mengatakan oh iya benar. Setelah itu ketika kita pertegas berbeda. Dari situ bisa saya pastikan klien saya tidak bersalah dan dakwaan yang ditujukan kepada klien saya itu tidak benar," ujar dia.

Kuasa hukum JEP lainnya, Philipus Sitepubdan Ditho Sitompoel menyebut bahwa korban hanya satu orang dan tidak 40 sampai 50 korban seperti yang sudah beredar.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Jika selama ini yang digemborkan korban mencapai puluhan korban itu tidak benar. Karena sampai saat ini nyatanya yang dipersidangkan di dalam persidangan. Jadi tolong masyarakat bisa memahami dan tidak termakan isu yang beredar," papar dia.

Menurutnya, seseorang tidak bisa dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Secara jelas tim kuasa hukum JEP tetap yakin bahwa apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar.

"Kami dan terdakwa menyangkal semua tuduhan yang didakwakan. Satu hal lagi yang membuat kami curiga yaitu saksi yang diduga sebagai korban ini selalu tampil di media dengan menggunakan hijab. Padahal saksi pada persidangan mengaku beragama Katolik," imbuh dia.

Lalu, lanjut dia, saksi pelapor bila memang terjadi ada masalah, tentu memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan. Tetapi tidak dilakukan, sehingga laporan pelapor sangat diragukan. Apalagi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan anak-anak lagi.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Ini lucu, karena melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan perlu diketahui dia bilang menjadi korban pada Tahun 2009, tapi kenapa pada Tahun 2011 dia mengurus izin tinggal dan kerja di SPI. Kan aneh, kami ada buktinya," tegasnya.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu yang diwakili Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudharsono mengatakan, proses sidang berjalan dengan lancar. Namun dia menyangkal bila keterangan kedua saksi yang dihadirkan berbeda dengan BAP.

"Tapi itu hak mereka sebagai kuasa hukum, saksi korban yang kami hadirkan semuanya telah menjelaskan sesuai keterangan yang diketahui dan sesuai BAP," tandas Yogi.