Pixel Codejatimnow.com

MUI Hapus Aturan Jaga Jarak Saat Salat, Aktivitas Keagamaan Kembali Normal

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(Foto: Dok jatimnow.com)
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(Foto: Dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk kembali memberlakukan aktivitas salat jamaah di masjid dengan saf rapat tanpa jarak. Hal itu seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. "Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (10/3/2022).

Fatwa itu disampaikan usai MUI menimbang tentang kelonggaran yang dinyatakan Pemerintah seiring penurunan level pembatasan sosial. Hal ini juga yang membuat aktifitas perekonomian kembali dihidupkan secara perlahan.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," katanya.

Baca juga:
Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan

Selain itu, MUI juga sepakat aktvfitas keagamaan di masjid dan perkantoran bisa kembali berjalan secara normal. Sehingga aktifitas keagamaan di moment Ramadan bisa kembali semarak.

Baca juga:
MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue

"Sebentar lagi kami akan memasuki Bulan Ramadan. Untuk itu, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelas Niam.