Pixel Codejatimnow.com

Himpitan Ekonomi Jadi Alasan Ibu dan Anak di Surabaya Edarkan Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kolase ibu dan anak di Surabaya yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu (Foto: Polsek Sukomanunggal)
Kolase ibu dan anak di Surabaya yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu (Foto: Polsek Sukomanunggal)

Surabaya - Ibu dan anak yang terlibat peredaran narkoba kini hanya bisa menyesal setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Himpatan ekonomi memaksa keduanya menjalankan bisnis terlarang itu.

Ibu dan anak itu bernama Sukarni (50) dan Avis Maulana (24). Keduanya sehari-hari tinggal di sebuah rumah kos di daerah Jalan Bandarejo, Benowo, Surabaya.

Kepada penyidik, wanita 50 tahun itu nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama anaknya, karena terhimpit ekonomi. Himpitan ekonomi itu ia rasakan setelah suaminya menikah lagi dengan wanita lain.

Baca juga:  Gerebek Tempat Kos di Surabaya, Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pengedar Narkoba

"Sebenarnya suami saya dulu juga pengedar. Saya ndak suka, terus diceraikan. Sekarang dia sudah nikah lagi. Saya kemudian ada yang nawarin (mengedarkan sabu), saya terima. Ndak ada uang sama sekali, rumah juga ndak punya. Kepepet," tutur Sukarni, Sabtu (12/3/2022.)

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Sejatinya Sukarni enggan masuk ke lingkaran terlarang tersebut. Kondisi ekonomi yang memaksanya menjadi pengedar. Bahkan dia mengaku sebenarnya tidak ingin melibatkan anaknya.

"Saya benar-benar terpaksa. Kasihan sebenarnya sama anak saya. Karena dia dulu juga pernah ditangkap karena jambret. Saya benar-benar menyesal," tuturnya.

Sukarni dan anaknya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Keduanya digerebek di dalam tempat kosnya di daerah Jalan Bandarejo, Benowo, Surabaya, pertengahan Februari 2022.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Dari penggerebekan itu, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menyita barang bukti dua handphone, sebuah skrup terbuat dari sedotan, dua sedotan alat hisap, dua klip plastik kecil berisi sabu, satu gunting dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 400 ribu.