Surabaya - Seorang ibu dan anak diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Pengedar dan bandar yang selama ini mengendalikan keduanya juga diringkus.
Ibu dan anak itu bernama Sukarni (50) dan Avis Maulana (24). Keduanya sehari-hari tinggal di sebuah rumah kos di daerah Jalan Bandarejo, Benowo, Surabaya.
"Mereka kami amankan pertengan Februari kemarin di tempat kosnya, setelah cukup lama kami buru. Mereka merupakan target operasi kami," jelas Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
Jumeno menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Bandarejo Gang 2. Atas informasi itulah, Jumeno dan timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasi tersangka Sukarni serta anaknya.
Sang anak dan dua pengedar yang mengendalikan diamankan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya
Setelah diketahui keberadaannya tinggal di sebuah tempat kos, tim ini langsung melakukan penggerebekan. Sukarni dan anaknya yang mengetahui kedatangan polisi, sempat berusaha kabur. Namun karena sudah terkepung, keduanya akhirnya pasrah.
Setelah mengamankan ibu dan anak itu, tim ini melakukan penggeledahan. Dari kamar tim menyita dua unit handphone, sebuah skrup terbuat dari sedotan, dua buah sedotan, dua buah klip plastik kecil berisi sabu, sebuah gunting dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 400 ribu.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Mereka merupakan pengedar dan bandar narkoba yang selama ini mengendalikan ibu dan dan anak ini," jelas Jumeno.
Pengedar itu adalah Anwari Jaya alias Yayak (56), warga Kedurus IV Gang Delima/66, Surabaya. Darinya, tim menyita barang bukti 1 buah timbangan sabu, 2 buah skrup terbuat dari sedotan dan sendok plastik, 2 pack plastik klip ukuran sedang, masing-masing berisi 100 pics, 2 pack palstik ukuran besar masing-masing berisi 100 pics, 45 plastik klip ukuran kecil dan sebuah handphone.
Sementara bandarnya diketahui bernama Mashud (67), warga Jalan Pandean Surabaya, yang indekos di Jalan Donowati Gang VI/46, Surabaya. Darinya, tim menyita barang bukti 12 gram sabu, 1 poket sabu seberat 0,50 gram, 4 poket sabu masing-masing seberat 0,60 gram, 2 poket sabu masing-masing seberat 0,95 gram, 1 handphone merek Evercroos merah, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah buku rekening BCA + ATM atas nama Mashud dan 1 tas slempang.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sang ibu yang terlibat peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal
"Dari hasil penyidikan, tersangka Yayak ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Dulu ditangkap Polda Jatim pada Tahun 2020. Tersangka Mashud juga residivis kasus sama, dulu ditangkap Polrestabes Surabaya. Kalau tersangka Avis juga residivis, dulu ditahan di sini Tahun 2020 kasus jambret," paparnya.
"Saat ini kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan. Karena mereka satu rangkaian dan cukup lama mengedarkan narkoba. Akan kami korek lagi keterangannya, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tambah mantan Kanitreskrim Polsek Benowo itu.