Pixel Code jatimnow.com

Puluhan Warga di Jombang Unjuk Rasa, Tuntut Polisi Tuntaskan Kasus MSAT

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Elok Aprianto
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jombang saat melakukan unjuk rasa di depan Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jombang saat melakukan unjuk rasa di depan Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Puluhan warga Kabupaten Jombang melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Jombang, Senin (14/3/2022) pagi. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jombang. Massa berkostum serba hitam itu menuntut aparat kepolisian, khususnya Polda Jatim, agar menuntaskan kasus MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.

Koordinator aksi Joko Fattah Rochim mengatakan, masyarakat di Jombang sudah resah. Sebab hingga kini oknum anak kiai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap. “Harus segera ditangkap. Kalau tidak ada proses hukum, ini kasihan mereka yang mau sekolah, ngaji di situ takut. Karena proses kasus ini nggak ada kejelasannya,” ungkap Fattah.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai prosedur. Bahkan kasus ini juga sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Jadi, tersangka harus segera diamankan. “Jadi ini kepolisian sudah tinggal melanjutkan yang namanya P21, untuk menyerahkan pihak tersangka ke kejaksaan. Kami mendorong pihak kepolisian untuk hal ini,” paparnya.

Kasus ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat bawah. “Ini jadi bahan pembicaraan di masyarakat, hukum kok seperti ini. Yang kecil di tahan, yang ini kok tidak, kasihan pondoknya. Kalau pondok memang betul-betul untuk mengaji, ini cuma oknumnya,” tegasnya.

Baca juga:
Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan

Jika aksi ini tidak diindahkan, Fattah berencana untuk menggerakkan masa dari Jombang ke Polda Jatim. “Kalau tidak ada penanganan serius, kami akan ramai-ramai datangi Polda Jatim. Karena kasus ini tidak main-main,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabagops Polres Jombang Kompol M. Puji menyebut, pihaknya sudah menerima aspirasi dari kelompok masyarakat. Aspirasi akan diteruskan ke jajaran di atasanya. “Kami telah menerima perwakilan dari forum komunikasi masyarakat Jombang yang telah menyampaikan aspirasinya, terkait dengan kasus MSAT,” ungkap Puji.

Baca juga:
Nelayan Bangkalan Tuntut Ganti Rugi Petronas karena Hasil Tangkapan Berkurang

Perlu diketahui, aparat kepolisian sudah menetapkan MSAT sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP ayat 2, sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat daftar pencarian orang nomor DPO/3/1/RES. 1.24/2022/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2022.