Pixel Codejatimnow.com

Telusuri Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Mas Iin

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan memanggil Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sebagai saksi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini dijadwalkan diperiksa lembaga antirasuah itu dengan sembilan saksi lainnya di Polresta Sidoarjo.

Sembilan saksi lainnya yakni Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Camat Porong, Murtadho; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Noer Rochmawati.

Seksi Pelaksana Dinas Perikanan, Haryono; staf Dinas Pasar, Sutarti; Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Koesno Adiputro; dan Abdulloh Muchlis, wiraswasta.

Baca juga:
Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (18/3/2022).

Kemarin, pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan KPK di Polresta Sidoarjo. Ada beberapa nama mulai mantan Sekdakab Achmad Zaini, Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan, Kepala DPMPTSP Ari Suryono.

Baca juga:
Keluarga Ra Latif Desak 9 Kepala Dinas di Bangkalan Diproses Hukum, Buntut Vonis Tipikor 9 Tahun

Kadis Perpustakan, Medi Yulianto; Sekdis Koperasi, A Hadi Yusuf; Wakil Direktur RSUD, Ratna Kustini; Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto; dan mantan Kabag PBJ, Sanadjihitu Sangadji.