Pixel Codejatimnow.com

18 Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek dalam Kamar Kos di Kota Malang

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Pasangan yang digerebek dalam operasi Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang/jatimnow.com)
Pasangan yang digerebek dalam operasi Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang/jatimnow.com)

Malang - Sebanyak 18 pasang sejoli digerebek di dua lokasi berbeda di Kota Malang oleh tim gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI. Mereka yang diamankan adalah muda-mudi dan pelaku open BO melalui aplikasi Michat.

"Mereka digerebek di dua tempat yaitu Jalan Kaliurang dan Dewandaru Kota Malang. Beberapa BB juga ditemukan antara lain alat kontrasepsi belum terpakai dan sudah terpakai," ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Jumat (18/3/2022).

Penggerebekan dilakukan Kamis (17/3/2022) malam. Sejoli itu diamankan ketika berada di satu kamar. Petugas menduga, mereka sudah melakukan mesum.

"Jika dirinci ada 6 perempuan yang diduga Open BO melalui aplikasi. Lalu petugas juga menciduk, pasangan mahasiswa bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar kos, total ada 6 pasangan," imbuh dia.

Dari keterangan, terduga pelaku open BO memasang tarif Rp500-600 ribu sekali kencan. Bahkan, ada dari mereka yang dalam sehari bisa melayani hingga 10 pria hidung belang.

Baca juga:
Diduga Mesum, Sejoli Digerebek Warga di Toilet Taman Ngadiluwih Kediri

"Kalau umur PSK kisaran 18-23 tahun. Dari yang diamankan tidak ada yang berasal dari Kota Malang, rata-rata warga Kabupaten Malang," imbuhnya.

"(Total) 18 pasangan yang diamankan akan dikenai sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp10 juta serta wajib lapor ke Satpol PP. Kalau mahasiswa, kita panggil orang tuanya," jelasnya.

Baca juga:
Video Sejoli Mesum di Gang Sempit, Warganet Curhat Dipalak

Satpol PP Kota Malang, lanjut Rahmat Hidayat, akan memanggil pemilik kamar yang disewa belasan pasang yang terjaring razia, sebab saat dilakukan operasi, petugas hanya menemui penjaga.

"Segera kita panggil, akan kita cek izin TDUP atau tanda daftar usaha pariwisatanya. Sebab di Perda sudah diatur tempat usaha atau kos tidak boleh campur. Misal kos perempuan ya peremuan saja, dan harus ada ruang tamunya," pungkasnya.