Pixel Code jatimnow.com

Minyak Goreng Curah Amblas, Pedagang di Ponorogo Harapkan Operasi Pasar

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mita Kusuma
Minyak goreng kemasan di Pasar Legi Ponorogo tersedia. Berbeda dengan minyak goreng curah.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Minyak goreng kemasan di Pasar Legi Ponorogo tersedia. Berbeda dengan minyak goreng curah.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Minyak goreng kemasan sudah langka di Ponorogo. Kini giliran minyak goreng curah juga sulit ditemukan di pasaran. Pedagang di Bumi Reog pun menjerit.

"Hilang amblas, mbak. Dua hari setelah operasi pasar kemarin langsung bablas ke pembeli," ujar salah satu pedagang toko perancangan di Pasar Legi Ponorogo Syamsudin, Selasa (22/3/2022).

Didin, sapaan akrab Syamsudin, mengaku bingung akan kulakan ke mana. Sebab tidak ada operasi pasar minyak goreng curah seperti beberapa waktu lalu.

"Kemarin itu sebenarnya saya menyediakan buat yang restauran. Tetapi PKL pinggir jalan seperti penjual gorengan kasihan, " jelas Didin.

Dia berharap Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi (Perdakum) egera mengadakan operasi pasar minyak goreng curah kembali

Baca juga:
Pomindo Gelar Pasar Murah di Tulungagung

"Trenggalek saja bisa 4 kali. Kami baru sekali, " terangnya.

Sementara pedagang lain, Fitri Kusdirningsih mengatakan hal sama. Minyak goreng curah yang disediakan pemkab dari operasi pasar sudah amblas.

"Sudah habis, mbak. Perdakum menyediakan 6.000 liter. Sedianya kemarin 1 kuintal, yang datang tak sesuai ekspestasi. Tinggal 75 kg yang datang, " bebernya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli

Menurutnya, minyak goreng curah dari operasi pasar habis dalam sehari.

"Kosong, song. Kami cuma mengandalkan Perdakum saja," pungkasnya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.