Surabaya - Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya setelah tepergok mencopet di pasar pagi Tugu Pahlawan. Keduanya kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pasutri itu adalah Abdul Ghofar (53) dan Zainah Munah (52), warga Jalan Kemayoran Baru DKA, Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebuah dompet wanita berisi uang Rp716 ribu, handphone Samsung A50, dan tas slempang wanita milik tersangka.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada copet yang kerap beraksi di daerah Asemrowo.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Pasutri pelaku copet itu akhirnya dapat teridentifikasi. Dan pada Minggu (13/3/2022) pagi lalu, tim reskrim yang melakukan pengintaian mendapati kedua pelaku sedang beraksi di pasar pagi Tugu Pahlawan.
"Kedua tersangka ini saat itu diketahui anggota kami sedang mencopet dompet dan juga HP milik salah satu pembeli barang di pasar pagi Tugu Pahlawan. Anggota kami yang memang sudah melakukan penyelidikan dari awal, langsung menangkap keduanya," jelas Hari, Selasa (22/3/2022).
Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Saat diamankan, Pasutri itu akhirnya tak dapat berkutik. Mereka mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan terungkap, Pasutri tersebut mengaku sudah belasan kali melakukan pencopetan. Selain di pasar pagi Tugu Pahlawan, juga beraksi di wilayah Asemrowo.
"Pengakuannya sudah lebih dari 12 kali. Seingatnya begitu. Modusnya itu pura-pura beli barang sambil mengawasi targetnya atau korbannya. Setelah lengah, langsung dicopet. Hasil mencopet katanya buat kebutuhan sehari-hari," papar Hari.
Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan dan dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan korban atau TKP lainnya," tambahnya.
Dari kasus ini, korban Windihati (57), warga Ngagel Tirto, Surabaya mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Sebab selain uang, handphone miliknya juga turut dicopet oleh Pasutri tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-43016-belasan-kali-beraksi-pasutri-spesialis-copet-di-surabaya-diringkus