Pixel Code jatimnow.com

Wali Kota Risma Minta ASN Kuasai Materi Perpres Baru Barang dan Jasa

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Wali Kota Surabaya Tri rismaharini saat sambutan di acara sosialisasi perpres 2018
Wali Kota Surabaya Tri rismaharini saat sambutan di acara sosialisasi perpres 2018

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya menilai Penetapan peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 16 tahun 2018 membutuhkan konsentrasi yang besar agar tidak terjadi kekeliruan.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya di kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 di Graha Sawunggaling Surabaya, Senin (2/7/2018).

Ia menegaskan kepada seluruh stafnya agar mengikuti sosialisasi ini sampai selesai. Hal ini diupayakan agar semuanya dapat paham terkait perubahan yang ada.

"Jangan malu untuk bertanya karena hal ini kedepannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya. Agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana,” ucap Risma.

Kabag Administrasi Pembangunan Robben Rico menerangkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama 3 hari (2-4 Juli). Di hari pertama dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Surabaya dan seluruh pejabat pembuat komitmen.

Hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

"Kita bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif," imbuhnya.

Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) Hardi Afriansyah mengatakan, perbedaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.

"Konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel," jelasnya.

Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

Selain penambahan 12 aspek baru, Hardhi menyebutkan ada beberapa perubahan istilah dalam Perpres no 54 tahun 2010 ke Perpres no 16 tahun 2018 seperti, K/L/D/I menjadi K/L/PD, lalu dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan, lalu  istilah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan berubah menjadi pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Selain itu, perubahan ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan serta Sistem Gugur menjadi Harga Terendah.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto