Pixel Codejatimnow.com

Kasus Penipuan Ratusan Miliar Rupiah oleh Koperasi di Banyuwangi Dinyatakan P21

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Abdul Malik (tengah), kuasa hukum para nasabah yang menjadi korban penipuan KSP Tinara Banyuwangi saat menunjukkan bukti-bukti (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Abdul Malik (tengah), kuasa hukum para nasabah yang menjadi korban penipuan KSP Tinara Banyuwangi saat menunjukkan bukti-bukti (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara di Banyuwangi, telah dinyatakan lengkap alias P21.

Informasi yang dihimpun, surat P21 itu diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur per 17 Maret 2022. Tersangka utama berinisial LW belum ditahan dan belum dilimpahkan penyidik. Alasannya, LW mendadak sakit setelah surat P21 itu keluar.

"Betul, sudah P21. Namun belum dilimpahkan. Silahkan tanya ke penyidik untuk tahap duanya," jelas Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrahman kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Hal senada diungkapkan Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Katanya, kasus yang ditanganinya itu tinggal proses pelimpahan tahap dua.

"Yang bersangkutan sakit. Sebenarnya tidak ada kendala. Harusnya ditahap dua kan hari ini. Tapi yang bersangkutan opname di rumah sakit. Kita sudah cek ke dokter dan dokter sudah memberikan surat sakitnya kepada kita," jelas Farman.

Menurut Farman, setelah ini Polda Jatim bakal menyiapkan dokter kepolisian untuk memeriksa kesehatan tersangka.

Sementara kuasa hukum korban, Abdul Malik mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Kami tentu apresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan. Namun LW yang sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan, akibatnya saat tahap dua, mulai lah muncul sakit. Proses hukumnya menjadi lama lagi," tutur Malik.

Menurutnya, keadilan terhadap para korban yang jumlahnya ratusan itu wajib dituntaskan aparat penegak hukum sampai ke akarnya.

"Ada ratusan nasabah dengan total kerugian Rp 250 miliar lebih. Ini ke mana uangnya," papar Malik.

Malik menyebut, saat ini tersangka LW dikabarkan tengah dirawat di sebuah rumah sakit swasta bertaraf internasional di wilayah Surabaya barat.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya diketahui, koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan setempat, karena mengalami kerugian Rp 270 miliar. Kantor KSP Tinara yang berada di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi itu masih beroperasi.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, pihak pengurus koperasi akan bertanggungjawab dan membayar uang nasabah dari hasil pelelangan seluruh aset koperasi.

Pelelangan aset koperasi sedang diproses oleh petugas kurator yang sudah ditentukan oleh pengadilan. Sedangkan untuk nasabah yang harus mendapatkan ganti rugi berjumlah 416 orang.