Pixel Codejatimnow.com

Kedapatan Simpan Sabu, Kades asal Bojonegoro Ditangkap di Ngawi

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Lama diintai, pria berinisial M (43), Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi.

Ia dibekuk setelah kedapatan memilik barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

"Tersangka memang target dari Satuan Narkoba Polres Ngawi. Karena beberapa kali bertransaksi barang haram (sabu-red) di Ngawi," kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, Selasa (3/7/2018).

Ia mengaku, pengintaian sudah dilakukan anggotanya mulai dari Bojonegoro. Akhirnya, dilakukan penyergapan di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro. Tepatnya depan SPBU Njohi, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Tersangka tidak bisa menghindar. Karena sudah dikepung. Saat digeledah ada 1 kotak rokok yang di dalamnya berisi 4 batang rokok dan 1 buah plastik klip putih berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram," tambahnya.

AKP Djanu menjelaskan, karena sudah ada barang bukti, tersangka langsung digiring ke Mapolres Ngawi. Sampai saat ini tersangka masih dimintai keterangan.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes