Pixel Codejatimnow.com

Triwulan Pertama 2022, 67 Notaris Dilaporkan ke MKN dan MPW Jatim

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Kanwil Kemenkumham Jatim saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi di Surabaya.(Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kanwil Kemenkumham Jatim saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi di Surabaya.(Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya - Selama triwulan pertama 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) menerima aduan terhadap 67 notaris. Jumlah itu lebih dari sepertiga total aduan notaris pada tahun lalu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi, Rabu (30/3/2022). Pada pelantikan yang digelar di Aula Raden Wijaya, Wisnu mengatakan pada 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret 2022, ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait kasus pelanggaran hukum.

"Ada sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas," kata Wisnu dalam rilisnya.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Di antaranya ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Sambut Monev Pelayanan Pemasyarakatan di Bulan Ramadan

Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Sekaligus dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.

"Serta meminimalisasi pelanggaran/kecurangan yang dilakukan notaris terhadap penandatanganan akta," jelasnya.

Baca juga:
44 Taruna Poltekip Tuntaskan Tugas Penelitian, Kanwil Kemenkumham Beri Pesan Ini

Wisnu mengimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat.

"Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/penyidik," tandas Wisnu.