Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah pernyataan Kepala Satpol PP Eddy Christianto yang mengatakan jika aktivitas bagi-bagi takjil dan sahur on the road dilarang.
"Sopo sing ngelarang? (Siapa yang melarang?) Gak ada larangan. Di surat edaran itu bunyinya pembagian takjil yang di masjid jangan sampai berkerumun," tegas Eri, Rabu (30/3/2022).
Eri memandang, berita yang disampaikan Kasatpol PP Surabaya itu salah tafsir dari SE yang diterbitkan. Dia menyebut, kegiatan bagi-bagi takjil merupakan kebiasaan amal positif yang dilakukan masyarakat muslim saat bulan ramadan.
"Kalau dilakukan ya tidak ada larangan. Takjil ini barokahnya banyak," jelas dia.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya melarang warga melakukan aksi bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena situasi Surabaya yang masih pandemi.
Baca juga:
Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil dan sahur, ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," papar Eddy dalam keterangan tertulisnya.
Eddy juga menyarankan agar pembagian takjil dilakukan ke panti asuhan atau komunitas, bukan di jalanan agar tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan.
"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," ucapnya.
Baca juga:
Ramadan 2024, DPRD Surabaya Ajak Warga Limpahkan Syukur dan Berlomba Kebaikan
Jika nanti ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya mengancam akan membubarkan aksi tersebut dengan paksa.
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan). Tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tandas Eddy.