Pixel Codejatimnow.com

Terbitkan SE Jam Kerja Khusus Ramadan, Khofifah Yakin Produktivitas ASN Tinggi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama para ASN (Foto-foto: Dok. Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama para ASN (Foto-foto: Dok. Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE itu, selama ramadan, jam kerja ASN di seluruh biro/badan/dinas hingga UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam dua aturan, yaitu pemberlakukan 5 dan 6 hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama ramadan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, pada Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di depan para ASNGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di depan para ASN

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Khofifah menegaskan bahwa meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun.

Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN, yaitu per minggu minimal 32,5 jam.

"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, momen bulan ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Tidak hanya itu, Khofifah juga mengarahkan agar bulan ramadan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

"Bulan ramadan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.

Selain itu, di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim.