Pixel Code jatimnow.com

Perhatian Ibu-ibu! Minimarket di Surabaya Tiadakan Kresek, Siapkan Tas Belanja

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Ni'am Kurniawan
Salah satu pelanggan minimarket yang menggunakan tas pribadi saat belanja.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Salah satu pelanggan minimarket yang menggunakan tas pribadi saat belanja.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Pembatasan penggunaan kantong plastik di Surabaya telah berlaku sejak 9 April 2022. Artinya baik swalayan, minimarket, ataupun pasar tradisional mulai meniadakan penggunaan kantong plastik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022.

Jadi bagi emak-emak ataupun warga di Surabaya yang ingin berbelanja, diharapkan membawa kantong atau tas sendiri sebelum berangkat. Imbauan itu disampaikan Corporate Communication Alfamart Ame Pramesti.

"(Minimarket) Wajib meniadakan kantong plastik. Kebijakan itu efektif mulai 9 April," ujar Ame kepada jatimnow.com, Selasa (12/4/2022).

Terkait kebijakan tersebut, pihak Alfamart merespons positif langkah Pemkot Surabaya dalam upaua mengurangi populasi sampah plastik di Kota Pahlawan. Namun jika ada pelanggan yang tidak membawa tas belanja, ada solusi paper bag dan eco bag yang bisa ditebus di Alfamart.

"Ada paper bag Rp1.500. Eco bag bahan spun bond yang kecil ukuran 30×40 Rp4.000, yang besar ukuran 38x48 Rp5.000," imbuhnya.

Baca juga:
BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan

Sebelumnya, sosialisasi tetang kebijakan pengurangan kantong plastik telah dilakukan Pemkot Surabaya sejak pertengahan Maret 2022. Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan gerakan zero waste di kota Pahlawan. Selama sosialisasi, Pemkot Surabaya memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Seperti diketahui, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Jadi Perwali tersebut dinilai perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tengah masyarakat. Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga:
Mahasiswa UMM Sulap Sampah Plastik jadi Kursi Ecobrick

Dalam pasal 10 menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Jadi nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.