Pixel Codejatimnow.com

Pengiriman 816 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kediri

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Yanuar Dedy
Kepala Kantor KPPBC, Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat gelar kasus. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kepala Kantor KPPBC, Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat gelar kasus. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Tim menyita 816 ribu batang rokok ilegal senilai Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574.251.840.

Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus PO Pahala Kencana trayek Madura-Banten.

"Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono–Ngawi KM. 648," kata Kepala Kantor KPPBC, Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, tim mendapati BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slof setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton. Di antaranya merek Anoah 80.000 batang, New ABS 16.000 batang, Dalill 48.000 batang, Aerox 16.000 batang serta berbagai merk lain tanpa dilekati pita cukai.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok senilai Rp930.240.000. Jika ini lolos, negara berpotensi rugi Rp574.251.840.

Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dan Pasal 56 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," pungkas Suryana.