Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan perdagangan burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari empat orang yang diduga terlibat, baru dua tersangka yang diamankan.
Adalah AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33) asal Banjar, Kalimantan Selatan. Sementara dua orang yang kini DPO berinisial B, warga Surabaya, dan R, warga Banjarmasin. Dari kedua tersangka, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita ratusan ekor burung dilindungi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, kasus terungkap bermula dari informasi tentang adanya burung yang diangkut menggunakan truk ke kapal KM Dharma Rucitra I. Kapal dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung-burung dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lantas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan. Selanjutnya, tim menangkap dua orang tersangka di Surabaya.
"Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan burung yang dilindungi di pasar burung Surabaya," jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga:
Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan
Dari tangan tersangka, tim mengamankan seekor burung jenis Cililin atau Tangkar Ongklet, lima ekor burung jenis Cucak Hijau, dua ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, dua ekor burung jenis Cucak Gadung dan seekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru. Kemudian empat ekor burung jenis Anis Kembang, tiga di antaranya hidup dan satu ekor mati.
Diamankan pula 90 ekor burung jenis Teledean atau Sikatan cacing, yang 78 ekor hidup dan 12 ekor telah mati. Selanjutnya 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja dalam kondisi hidup dan mati, 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning dalam kondisi hidup dan mati, serta 23 ekor burung jenis Kapas tembak.
Baca juga:
Penyelundupan 700 Ekor Burung dari Makasar Digagalkan di Surabaya
"Satwa-satwa dilindungi ini sudah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dilakukan karantina. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk memburu tersangka yang masih buron," tegas Puji.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.