Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022.
KAI Daop 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
"Khususnya bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," ujar Lukman, melalui siaran tertulisnya Minggu (17/4/2022).
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun dan baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah," bebernya.
Baca juga:
Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Penumpang KA di Jatim Capai 634.459
Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegasnya.
Luqman juga mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.
Baca juga:
57 Orang Meninggal dalam 835 Kecelakaan di Jatim Selama Mudik-Balik Lebaran 2022
"Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H, maka untuk mencegah penularan Covid-19, KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
Stasiun Surabaya Pasarturi: pukul 07.00-22.00
Stasiun Surabaya Gubeng: pukul 05.00-19.00
Stasiun Malang: pukul 07.00-17.00
Stasiun Bojonegoro: pukul 08.00-17.00
Stasiun Babat: pukul 09.00-17.00
Stasiun Lamongan: pukul 08.00-16.00
Stasiun Mojokerto: pukul 07.00-17.00
Stasiun Wonokromo: pukul 05.00-15.00
Stasiun Sidoarjo: pukul 07.30-16.30
Stasiun Kepanjen: pukul 08.00-17.00
Stasiun Wlingi: pukul 09.00-16.00