Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Jatim Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Dok. Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Dok. Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan SE tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. SE bernomor 2608 diterbitkan sebagai tindak lanjut kepastian cuti bersama yang diputuskan pemerintah pusat untuk libur Lebaran 2022.

"Dengan terbitnya SE, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022," ucap Khofifah, Selas (19/4/2022).

Khofifah menyebutkan, penerbitan SE mengacu pada Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Yakni menentukan Lebaran tahun ini, ditetapkan cuti bersama mulai 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Di sisi lain, Khofifah meminta sektor-sektor instansi atau unit pelayanan publik seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis, untuk melakukan penyesuaian.

Baca juga:
JKSN Jatim All Out Dukung Khofifah-Emil 2 Periode karena Alasan Ini

"Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di rumah sakit selama libur Lebaran dan cuti bersama. Jadi di rumah sakit tetap standby dokter jaga maupun dokter cadangan. Tapi kalau untuk rumah sakit pendidikan saya rasa relatif aman karena dibantu oleh dokter PPDS," urainya.

Dengan demikian, masyarakat ataupun pemudik di Jatim tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen. Sebab instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.

Baca juga:
Simulasi 3 Nama untuk Pilgub Jatim, Ada Khofifah, Cak Imin dan Risma

"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kami pastikan tetap siaga. Tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," jelas pejabat nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu.