Sampang - Polisi menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang, Madura. Dua kades di wilayah setempat menjadi penjamin tersangka agar tidak melarikan diri.
Tiga tersangka itu, yakni Mat Hari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang; Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang dan Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Ketiganya dikeluarkan dari tahanan usai Kepala Desa Ketapang Timur dan Kepala Desa Ketapang Laok mengajukan diri sebagai penjamin para tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kanit I Pidum Aipda Rendra Hermansyah mengatakan, penahanan tersangka ditangguhkan karena pasal yang diterapkan ancaman pidananya dua tahun penjara.
"Ada penanggungjawabnya. Yakni kepala Desa Ketapang Timur dan Kepala Desa Ketapang Laok. Tersangka harus melapor setiap hari Senin dan Kamis," ujar Rendra, Selasa (19/4/2022).
Baca juga:
Penghina Wali Kota Risma Diharapkan Dapat Penangguhan Penahanan
Polisi, lanjut Rendra, akan menggeber berkas kasus tiga tersangka agar selesai dalam waktu tiga bulan. Pihaknya, bakal memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak pemerintah dan distributor.
"Kami tidak menahan tersangka sampai tahap dua. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan, berkas dan tersangkanya," jelasnya.
Baca juga:
Penghina Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan
Rendra enggan menjelaskan dari mana pupuk itu diangkut para tersangka. Ia hanya menyebut, pupuk yang diselundupkan berasal dari Sampang.
Sementara pantauan di Mapolres Sampang, terlihat dua truk bermuatan pupuk terparkir di halaman belakang. Truk bernopol A 8775 YX dan D 8953 UA tersebut mengangkut pupuk sebanyak 17 ton, dengan rincian 160 karung pupuk NPK dan 180 karung pupuk Za.