Bangkalan - Penetapan Emil Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim berbuntut panjang. Penunjukannya pun menyisahkan riak-riak di internal partai berlambang mercy ini.
Gelombang protes dari sejumlah DPC di kabupaten/kota pun terus berlanjut. Kali ini yang memrotes adalah DPC Partai Demokrat Bangkalan dan DPC Bondowoso.
Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman pun angkat suara. Pihaknya menyebut Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Bahkan, ia menegaskan pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim dipaksakan.
"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.
Abdurrahman melanjutkan, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai. Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.
"Nah, ini pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman.
"Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah pria yang juga anggota DPRD Bangkalan tiga periode ini.
Abdurrahman sebagai politisi yang sangat mencintai partainya ini menegaskan seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah. Sebab, peraturan organisasi (PO) yang ditetapkan melanggar AD ART melebihi batas waktu yang ditentukan.
"PO ditetapkan pada 3 Mei 2021. Maka jika Musda itu sesuai AD/ART justru seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah," terangnya.
"Kami justru ingin mendapatkan pencerahan dari para pakar hukum dan tatanegara di negeri ini. Apakah sesungguhnya kami yang melanggar AD ART atau justru DPP yang telah tidak sesuai dengan AD ART," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua DPC Kediri Mundur dari Demokrat karena Kecewa Musda Jatim, Lainnya Nyusul?
Kekecewaan itu juga dirasakan Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso Fery Firmansyah. Pihaknya merasa kecewa lantaran Bayu Airlangga secara nyata meraih suara dukungan terbanyak yakni 25 DPC dikalahkan dengan Emil Dardak dengan raihan suara 13 suara.
"Kami kecewa karena Mas Bayu secara nyata meraih dukungan besar ternyata tidak diberi mandat oleh DPP," ujarnya.
Ferry berharap agar DPP Partai Demokrat menelaah kembali agar proses demokrasi berjalan secara baik.
"Kecewa itu jelas, bahwa proses demokrasi ini kurang. Kami meminta ditelaah kembali, ini yang paling penting supaya kekompakan dan guyub ini tetap terjaga dan kebesaran Demokrat bisa lebih diraih," jelasnya.
Disampaikan Ferry, dalam PO Pasal 8 b ayat 3 berbunyi bakal calon ketua DPD Partai Demokrat hasil penjaringan yang akan diajukan dalam Musda/Musdalub diputuskan dan ditetapkan oleh DPP selambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan Musda/Musdalub.
Baca juga:
Jelang Pelantikan Emil Jadi Ketua Demokrat Jatim, Pendukung Bayu Unjuk Rasa
"Pada saat pelaksanaan Musda PD Jatim kemarin baru pagi hari pada saat pelaksanaan Musda kami baru tahu Emil Dardak daftar. Artinya sesungguhnya sudah terlambat tidak ada calon selain Mas Bayu," bebernya.
Ia menilai, Ketua Umum dan Tim 3 tidak jeli memotret dinamika Demokrat di Jatim. Karena memandang dukungan 25 DPC pada Bayu Airlangga hanya sebagai persoalan yg biasa biasa saja.
Ferry menambahkan, AHY sebagai Ketum penerus trah SBY yang lahir dari Bumi Jawa Timur, kurang responsif dalam menangani persoalan Kader di Jatim. Hal ini justru terkesan membiarkan orang kepercayaannya yang turun dan justru berpotensi menambah persoalan baru.
"Pada saatnya kami 25 DPC PD pendukung Bayu Airlangga, akan jadi saksi sejarah atas keputusan DPP memilih Emil Dardak pimpin PD Jatim," tandasnya.