Pixel Code jatimnow.com

Bukan Ditangguhkan, Tersangka Pupuk di Sampang itu Tidak Ditahan dan Wajib Lapor

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Fathor Rahman
Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi yang terpakir di Mapolres Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi yang terpakir di Mapolres Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Sampang - Polisi menegaskan bahwa tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang bukan ditangguhkan penahanannya, melainkan tidak ditahan semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak kami tahan. Tapi mereka wajib lapor," jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugroho kepada jatimnow.com, Selasa (19/4/2022) malam.

Tiga tersangka warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu adalah Mat Hari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur; Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok dan Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok.

Irwan juga menegaskan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan karena ada penjamin. Namun karena itu murni keputusan penyidik.

Baca juga:
Pastikan Stok dan Distribusi Aman, Pj Wali Kota Malang Tinjau Kios Pupuk Bersubsidi

"Tidak ditahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis itu bukan karena ada penjamin. Kami pastikan tidak ada jaminan dari kepala desa," beber dia.

Irwan memastikan kasus itu terus diproses. Penyidik kini juga terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus ketiga tersangka agar segera selesai.

Baca juga:
Petrokimia Gresik bareng Pupuk Indonesia Sosialisasikan Alokasi Pupuk Bersubsidi

"Bila berkas sudah tuntas dan tahap dua, tentu para tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," tambah dia.