Pixel Codejatimnow.com

Sempat Perbolehkan Mobil Dinas untuk Mudik, Begini Penjelasan Wali Kota Kediri

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Mobil dinas plat merah di parkiran Pemkot Kediri.(Foto: Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Mobil dinas plat merah di parkiran Pemkot Kediri.(Foto: Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar secara resmi melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran 2022. Meski beda pendapat, Mas Abu tetap mematuhi aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN-RB Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.

Sebelumnya, Mas Abu secara pribadi tidak mempermasalahkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Dengan catatan, mobil dirawat benar. Sebab menurut Mas Abu, mobil akan sangat riskan jika harus ditinggal di rumah atau di balai kota tanpa pengawasan dan dibiarkan begitu saja.

"Sebelumnya saya sempat ngobrol dengan wartawan, intinya saya menunggu aturan resmi atau surat edaran MenPAN-RB turun. Kemarin secara pribadi, saya tidak mempermasalahkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik agar bisa dirawat. Tapi apapun harus sesuai SE," tegas Abu Bakar, Kamis (21/4/2022).

"Karena ini SE menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik, maka saya mengimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," tambahnya.

Baca juga:
Petugas Pemilu di Kediri Meninggal, Sempat Ngeluh Lemas Sebelah

Wali Kota Kediri berharap para ASN bisa mematuhi larangan itu. Dia menyebut akan ada sanksi jika ada yang melanggar.

"Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan," tambah wali kota.

Baca juga:
Revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri Mandek, Curhat Pedagang Bikin Trenyuh

Dia tak ingin pendapatnya justru menjadi polemik. Karena memang dia tetap akan menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

"Terkait dengan wawancara sebelumnya, itu sudah saya garis bawahi semua keputusan resmi kami di Pemkot Kediri menunggu aturan dari pusat atau dalam hal ini SE MenPAN RB. Nah, sekarang sudah turun aturannya. Kami patuhi dan jalankan. Jadi sudah tidak perlu dijadikan polemik," pungkas Abdullah Abu Bakar.