Pixel Code jatimnow.com

Imbau Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan, Kadin Surabaya Buka Posko Mediasi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi. (Foto: Humas Kadin Surabaya).
Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi. (Foto: Humas Kadin Surabaya).

Surabaya - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah Surabaya mengimbau para pelaku industri dan perdagangan di Kota Pahlawan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain sebagai bagian dari ketaatan pada aturan pemerintah, pembayaran THR diharapkan bisa semakin mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan perusahaan yang bakal berujung pada peningkatan produktivitas pekerja.

"Kadin mengimbau teman-teman untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen Kadin untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya kita bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik," kata Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, Jumat (22/4/2022).

Menurut Ali Affandi, sejumlah regulasi yang mengatur soal pembayaran THR di antaranya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Mohon teman-teman mengecek secara detil aturannya, soal pengaturan-pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif untuk meningkatkan daya saing industri kita," jelasnya.

Baca juga:
Khofifah Dinobatkan sebagai Inspirator Gerakan Vokasi Jawa Timur

"Pembayaran THR insya Allah juga akan menjadi stimulus untuk mempercepat aktivitas ekonomi di masyarakat. Nah, bila iklim ekonomi meningkat, tentu juga akan berdampak positif bagi pelaku industri dan perdagangan," tambah mantan Ketua Himpi Jatim tersebut.

Kadin Surabaya, lanjut Ali Affandi, juga akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR.

"Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detil aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya," ujarnya.

Baca juga:
Kadin Jatim: Waspadai Potensi Krisis Energi dan Pangan

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Sumber daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Arditto Grahadi menambahkan, Posko THR tersebut akan dibuka hingga menjelang Lebaran di sekretariat Kadin Surabaya, Jalan Bukit Darmo Raya No. 1 Surabaya.

"Posko ini adalah bentuk komitmen Kadin Surabaya untuk membantu para pelaku industri bilamana ada yang ingin berkonsultasi atau dimediasi terkait permasalahan pembayaran THR," kata Arditto.