Malang - Tahun ini Bupati Malang, Muhammad Sanusi memberikan kelonggaran para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Namun demikian mereka dilarang menggunakan sarana mobil dinas.
"ASN bisa menikmati cutinya mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN Salat Id di sini seandainya memang daerahnya di luar Kabupaten Malang maka silakan (mudik)," terangnya, Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, kader PDI Perjuangan ini mengingatkan agar ASN tidak mudik dengan membawa kendaraan plat merah.
"Tap semua ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik," tegasnya.
Baca juga:
ASN Pasuruan WFH dan WFA selama 4 Hari, Bupati: Terpenting Layanan Publik Lancar
Lebih lanjut, Sanusi mengatakan kalau selama Lebara baik ASN, pejabat pemerintahan, sampai Bupati Malang tidak boleh melakukan open house.
"Kalau masyarakat silaturahmi boleh, tapi saya, pemerintah daerah, dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house. Maka di Kabupaten Malang tidak ada open house," jelasnya.
Baca juga:
Pemkab Lamongan Anggarkan Rp72,5 Miliar untuk THR ASN, Cair Jumat
"Karena kita pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house, dan tetap menjaga kerumunan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44368-asn-pemkab-malang-boleh-mudik-tapi-dilarang-pakai-mobil-dinas