Malang - Tahun ini Bupati Malang, Muhammad Sanusi memberikan kelonggaran para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Namun demikian mereka dilarang menggunakan sarana mobil dinas.
"ASN bisa menikmati cutinya mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN Salat Id di sini seandainya memang daerahnya di luar Kabupaten Malang maka silakan (mudik)," terangnya, Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, kader PDI Perjuangan ini mengingatkan agar ASN tidak mudik dengan membawa kendaraan plat merah.
"Tap semua ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik," tegasnya.
Baca juga:
Pemkot Kediri Gandeng Polda Jatim Gelar Tes Kesehatan Jiwa dan Psikologi ASN
Lebih lanjut, Sanusi mengatakan kalau selama Lebara baik ASN, pejabat pemerintahan, sampai Bupati Malang tidak boleh melakukan open house.
"Kalau masyarakat silaturahmi boleh, tapi saya, pemerintah daerah, dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house. Maka di Kabupaten Malang tidak ada open house," jelasnya.
Baca juga:
Usai Libur Lebaran, Bupati Pacitan Ajak ASN Kembali Fokus Layani Masyarakat
"Karena kita pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house, dan tetap menjaga kerumunan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44368-asn-pemkab-malang-boleh-mudik-tapi-dilarang-pakai-mobil-dinas