Kediri - Polres Kediri Kota meringkus Slamet (63), warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu terbukti melakukan pencabulan terhadap ZF, bocah perempuan berusia 9 tahun.
Kejadian itu terjadi di akhir 2021 lalu di siang bolong. Namun, baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, Slamet alias Ndrenges beraksi dengan cara memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban. Pelaku bahkan mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.
"Kejadiannya di rumah pelaku. Pelaku ini juga sempat mengancam dan membentak korban dengan kata 'menengo ae, ojo obah ae' (diam, jangan gerak saja)," kata AKP Tomy Prambana, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Tetangga sempat melihat pelaku membawa masuk ZF ke rumah. Hingga kemudian korban bercerita ke orang tuanya.
Pelaku selanjutnya diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," tambah AKP Tomy.
Kini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-44414-cabuli-bocah-9-tahun-juru-parkir-di-kediri-diringkus-polisi