Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Narkoba di Bulan Ramadan, 13 Orang Diamankan Polres Lamongan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana di dampingi AKP Khusen Kasatreskoba dan beberapa anggota terkait saat rilis ungkap kasus Narkoba. (Foto: Adyad Ammy Iffansah /jatimnow.com)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana di dampingi AKP Khusen Kasatreskoba dan beberapa anggota terkait saat rilis ungkap kasus Narkoba. (Foto: Adyad Ammy Iffansah /jatimnow.com)

Lamongan - Dalam kurun waktu 3 minggu selama Bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 13 orang yang kedapatan mengedarkan baram haram Narkoba.

Sebanyak 13 tersangka tersebut diamankan dari 11 kasus, yang terdiri dari 10 kasus peredaran sabu-sabu dan 3 pil koplo.

"Kegiatan ini untuk memberantas Narkoba khususnya di Lamongan, terutama menjelang Idul Fitri atau Lebaran," ungkap AKBP Miko Indrayana di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Setidaknya ada 6 kecamatan yang menjadi wilayah operasi peredaran Narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Lamongan, yaitu Kecamatan Brondong, Paciran, Maduran, Sukodadi, Solokuro dan Kecamatan Sugio.

"Dari hasil pengungkapan ini kita amankan 9,27 gram sabu-sabu, 141 butir pil carnopen serta 217 butir pil dobel L," tuturnya.

Miko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan.

Baca juga:
Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online

"Sedangkan motif tersangka mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi," ucap Miko.

Selain itu, kata Miko, pihaknya ingin memastikan bulan Ramadan benar-benar kondusif. Apalagi mengingat banyak pendatang yang akan mudik ke Lamongan.

"Kita ingin memberi kenyamanan kepada warga Lamongan, termasuk saudara-saudara kita yang nantinya akan mudik ke Lamongan," kata Kapolres Lamongan,

Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota

Dari 13 tersangka yang dibekuk Satreskoba Polres Lamongan dalam operasi yang dilakukan dalam Bulan Ramadan tersebut, satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2017.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutur Miko.