Pixel Code jatimnow.com

Berdalih Cemburu, Pria di Lamongan Lempar Piring dan Sundut Rokok Istrinya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Entah apa yang merasuki SS (40) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan ini. Berawal dari rasa curiga, SS tega menganiaya SR (39) istrinya sendiri hingga berujung laporan polisi.

Kecurigaan SS tersebut didasari rasa cemburu yang menduga istrinya berhubungan dengan pria idaman lain. Perasaan tak berdasar itu dilampiaskan SS saat meminta SR mengambilkan makan pada pukul 11.00, Selasa (5/4/2022) lalu.

"SS tiba-tiba menganiaya SR seusai meminta makan. Sembari meminta kejelasan istrinya yang disebut selingkuh, SS melempar piring kearah SR, jadi modusnya ini adanya kecurigaan perselingkuhan," ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Tidak cukup dengan melempar piring, sang istri yang terus mengelak dari tuduhan yang dilontarkan SS, menjadikan pria yang tidak berpuasa itu menjadi marah dan membabi buta.

"Korban terus mengelak, SS malah mencakar dan berbuat arogan ke istrinya hingga mengalami luka cakar di wajahnya," tambah Komang.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

Tak kuasa menahan tuduhan dan kekerasan yang dilakukan suaminya itu, SR pun melaporkan tindak kejam suaminya ke Polres Lamongan.

Menurut pengakuan SR, ulah arogan sang suami juga dilakukan pada bulan Maret. Saat itu SS tega menyiram SR dengan air mendidih.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun

"Korban SR ini juga pernah disundut bara rokok yang membuatnya mengalami luka bakar ringan di bagian lengan," ujarnya.

Atas tindak arogannya, SS terancam pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.