Pixel Codejatimnow.com

Edan! Pria di Ponorogo Nekat Kirimkan Video Intimnya ke Suami Selingkuhan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo (Foto-foto: Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)
Tersangka kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo (Foto-foto: Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)

Ponorogo - Seorang pria berinisial AM (35), warga Ponorogo, merekam setiap adegan ranjangnya dengan WS, wanita yang sudah bersuami. Bahkan video itu dikirimkan AM kepada JN, suami WS.

Mendapat kiriman video dan foto-foto adegan ranjang AM dan WS, istrinya, JN yang sedang bekerja di luar negeri akhirnya pulang ke Indonesia dan melaporkan kasus perselingkuhan itu ke Polres Ponorogo.

"Posisi JN itu kerja di luar negeri. Dia pulang untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan saudara AM," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).

Catur menyebut, setiap melakukan persetubuhan dengan WS, AM selalu memfoto dan memvideokan.

"Foto dan video itu lalu dikirimkan AM ke pelapor," jelas dia.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo menyita sejumlah alat bukti, baik itu foto-foto bugil AM dan WS, juga video adegan ranjang pasangan selingkuh itu.

Barang bukti kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres PonorogoBarang bukti kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo

Baca juga:
Pria Surabaya Sebar Video Vulgar Mantan Pacarnya karena Utang Ditolak, Disidang di PN Tulungagung

"Foto dan video itu dikirim AM ke pelapor mulai Agustus sampai November 2021. Dan hubungan perselingkugan (AM dan WS) itu berlangsung selama itu," jelas Alumni Akpol 2002 itu.

Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan mendapat alat bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka. Sedangkan WS statusnya masih saksi, sambil menunggu proses penyelidikan.

Oleh penyidik, tersangka AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:
Polres Ponorogo Jemput Paksa Penyebar Video Syur di Cilandak Jaksel

"Atas jeratan di atas, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Catur.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan, perbuatan tersangka mengirimkan dokumen foto dan video kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Juga sudah memenuhi unsur pornografi, mengandung nilai kesusilaan sehingga tidak layak dikirimkan.

"Motifnya dalam proses pemeriksaan, karena kekhilafan tersangka," ungkap Jeifson.