Sidoarjo - Aparat Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan perdagangan handphone (HP) ilegal. Satu orang tersangka berinisial C (22) diamankan. Barang buktinya berupa ratusan HP rekondisi siap jual.
Total, polisi menyita 404 HP dari tersangka C. Rinciannya, HP merek Iphone berbagai seri sebanyak 272 unit, HP merek Sony berbagai seri 133 unit, 72 dusbook, 1 monitor, dan 1 buku rekapitulasi penjualan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menyampaikan, awalnya anggota kepolisian mendapat informasi terkait adanya perdagangan HP rekondisi melalui online.
“Modus tersangka yaitu membeli barang secara online dari Batam dikirim ke Sidoarjo, dibawa melalui jalur Udara dan Laut. Barang rekondisi tersebut oleh tersangka diperbaiki dan diperbarui untuk kemudian dijual kembali,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Jumat (29/4).
Baca juga:
70 Penonton Konser di Bangkalan Kecopetan Ponsel, Baru 1 Pelaku Tertangkap
Barang yang dijual tersangka tidak dilengkapi dusbook serta garansi resmi. Tersangka melanggar ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang perdagangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka C menjual HP rekondisi sejak Oktober 2021.
“Tersangka ini digaji Rp5 juta per bulan dan mendapat komisi 5 persen dari total penjualannya per bulan. Atasan atau bos tersangka saat ini masih DPO, yang diketahui berinisial E,” imbuhnya.
Baca juga:
Infinix Note 40 Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Spek dan Harganya
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, sindikat perdagangan HP ilegal tersebut menyewa sebuah apartemen di Sidoarjo untuk dijadikan gudang.
“Tindak lanjut dari penyitaan barang bukti ini kemudian akan dimusnahkan,” tutupnya.